Sebagai bangsa Indonesia, semua wajib untuk membela nama baik negara Indonesia dimata Dunia. Untuk tetap menjaga nama baik Indonesia dan meningkatkan keamanan, diadakan kegiatan militer. Tentara-tentara militer merupakan cerminan tindakan bela negara yang bertugas untuk melindungi bangsa Indonesia dari ancaman luar bangsa Indonesia. Tindakan bela negara diatur juga dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia Pasal 30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar